Selamat datang di Website Resmi DPW APRI Provinsi Aceh

MENGENAL APRI ACEH

Tentang DPW APRI
Provinsi Aceh

Organisasi wilayah yang hadir untuk menghimpun, membina, melindungi, dan memperkuat penambang rakyat menuju pertambangan yang legal, aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

PERJALANAN ORGANISASI

Sejarah APRI Aceh

Kehadiran APRI di Aceh merupakan bagian dari upaya membangun wadah organisasi bagi penambang rakyat agar memperoleh pembinaan, perlindungan, pengakuan, serta jalan menuju kegiatan pertambangan yang bertanggung jawab.

Dalam rangka penguatan kembali organisasi dan peningkatan pembinaan terhadap penambang rakyat, Dewan Pengurus Pusat APRI menetapkan kepengurusan DPW APRI Provinsi Aceh pada 1 Oktober 2025.

Kepengurusan hasil revisi diberi mandat untuk memperkuat sekretariat, membentuk dan mengaktifkan DPC di kabupaten/kota, mendorong pembentukan Responsible Mining Community (RMC), memperluas komunikasi dengan para pemangku kepentingan, serta mengawal proses menuju Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Saat ini, DPW APRI Provinsi Aceh bergerak membangun organisasi yang tertib, profesional, terbuka, dan dekat dengan kebutuhan penambang rakyat di seluruh Aceh.

2024

Awal Kepengurusan DPW di Aceh

DPW APRI di Aceh disahkan melalui keputusan organisasi tingkat pusat.

2025

Penguatan dan Revisi Kepengurusan

DPP APRI mengesahkan revisi DPW APRI Provinsi Aceh pada 1 Oktober 2025.

KINI

Konsolidasi DPC dan RMC

Penguatan struktur wilayah, pembinaan anggota, dan perluasan kemitraan terus dilaksanakan.

ARAH

Pertambangan Rakyat Bertanggung Jawab

Mendorong legalitas, keselamatan, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat lokal.

ARAH PERJUANGAN

Visi & Misi

Menjadi pedoman dalam menjalankan pembinaan, pengorganisasian, dan perjuangan penambang rakyat di Aceh.

VISI

Pertambangan Rakyat yang Bertanggung Jawab

Terwujudnya pertambangan rakyat yang bertanggung jawab (responsible mining), yaitu legal, bekerja dengan aman dan selamat, berkegiatan dengan ramah lingkungan, serta menjadi usaha yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, terutama masyarakat lokal.

MISI

01

Memperjuangkan pengakuan terhadap pekerjaan penambang agar setara dengan mata pencaharian masyarakat lainnya.

02

Mendorong penambang rakyat menjadi salah satu pilar ketahanan nasional melalui pembukaan lapangan kerja.

03

Meningkatkan pendapatan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah melalui pengelolaan mineral dan energi yang profesional.

04

Membangun kelembagaan pertambangan rakyat yang legal, aman, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

FOKUS ORGANISASI

Tujuan Organisasi

DPW APRI Provinsi Aceh menjalankan fungsi koordinasi, pembinaan, perlindungan, dan penguatan kelembagaan penambang rakyat di wilayah Aceh.

Mendorong Legalitas

Mendampingi proses pengusulan WPR, pembentukan RMC, dan langkah menuju IPR sesuai ketentuan yang berlaku.

Menumbuhkan Keselamatan

Mendorong budaya kerja yang aman, tertib, dan mengutamakan keselamatan setiap pelaku pertambangan rakyat.

Menjaga Lingkungan

Mendorong praktik pertambangan yang ramah lingkungan, terukur, dan bertanggung jawab terhadap lahan bekas tambang.

🤝

Memberikan Pembinaan

Menghimpun dan membina anggota melalui DPC serta RMC agar semakin profesional dan terorganisasi.

Meningkatkan Kesejahteraan

Memperkuat manfaat ekonomi pertambangan rakyat bagi penambang, keluarga, dan masyarakat sekitar.

Membangun Kemitraan

Menjalin komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat.

DASAR KELEMBAGAAN

Legalitas Organisasi

APRI merupakan organisasi berbadan hukum yang memiliki struktur kepengurusan dari tingkat pusat, wilayah, cabang, hingga komunitas pertambangan rakyat. DPW APRI Provinsi Aceh disahkan oleh Dewan Pengurus Pusat APRI melalui surat keputusan organisasi.

Lihat Dokumen Organisasi
Tingkat Nasional DPP APRI
Tingkat Provinsi DPW APRI Aceh
Tingkat Kabupaten/Kota DPC APRI
Tingkat Komunitas RMC

SATU KESATUAN ORGANISASI

Hubungan dengan APRI Nasional

DPW APRI Provinsi Aceh merupakan badan struktural pelaksana DPP APRI di tingkat wilayah. DPW bertugas mengoordinasikan DPC yang berada di wilayah Aceh serta menjalankan kebijakan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan organisasi, dan keputusan DPP APRI.

Dalam pelaksanaan tugasnya, DPW APRI Aceh mengusulkan pembentukan dan penguatan DPC, melakukan evaluasi dan pembinaan, membantu menyelesaikan persoalan organisasi di tingkat cabang dan RMC, serta menyampaikan rekomendasi kepada DPP APRI.

DPW APRI Aceh disahkan oleh DPP APRI.

Program wilayah mengikuti visi, misi, AD/ART, dan kebijakan nasional.

DPW mengoordinasikan DPC dan mendorong pembentukan RMC di Aceh.

DPW menjadi penghubung kepentingan penambang rakyat Aceh dengan DPP APRI.

BERSAMA APRI ACEH

Bergabung dalam Gerakan Pertambangan Rakyat yang Bertanggung Jawab

Mari memperkuat organisasi, meningkatkan kapasitas penambang, serta membangun masa depan pertambangan rakyat Aceh yang legal, aman, sejahtera, dan berkelanjutan.